-
Aceh | 1 tahun laluKetua MS Jantho Paparkan Partisipasi Publik Kawal Peradilan Bersih dalam Diskusi Komisi Yudisial
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H, diundang sebagai narasumber dalam diskusi hukum yang digelar Komisi Yudisial (KY) RI di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (26/20/2023).
Dalam kesempatan itu, Redha Valevi mengangkat tema 'Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih'.
Menurut Redha Valevi, penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.
-
Aceh | 1 tahun laluMahkamah Syar'iyah Aceh Besar Gelar Bidang Perkara di Mall Pelayanan Publik Lambaro
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar agenda sidang di luar Gedung Pengadilan di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
-
Aceh | 2 tahun laluKetua Mahkamah Syar’iyah Jantho Teken MoU dengan Polres Aceh Besar
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Resor Aceh Besar yang bertempat di hall Lobi kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Kamis (28/4/2022).
-
Aceh | 3 tahun laluVonis Bebas Batal Kasus Pemerkosaan Mahram Terdakwa DP oleh MA
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban.
-
Klik-setara | 3 tahun laluMahkamah Syar’iyah Aceh dan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam tiga pekan terakhir, putusan “vonis bebas” yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Aceh (MS Aceh) mendadak viral. Putusan atas terdakwa pemerkosaan yang terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Bagaimana tidak, putusan atas Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum sang terdakwa (inisial DP), sebelumnya diputuskan bersalah oleh Majelis Syar’iyah Jantho (MS Jantho) pada 30 Maret 2021. MS Jantho memutuskan bahwa DP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Terdakwa dijatuhkan ‘uqubat ta’zir dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.